Gabry's Travel

Info Seputar Dunia Pariwisata

Menu
  • Beranda
  • PAGES
    • Contact Us
    • Copyright
    • DMCA
    • Privacy
  • ADVERTORIAL
  • BOLA
  • GLOBAL
  • HYPE
  • MONEY
  • NEWS
  • OTOMOTIF
  • PROPERTI
  • SKOLA
  • TRAVEL
Menu

Mulai Awal Januari, Transaksi Investor Di Bursa Dikenai Bea Materai Rp 10.000

Posted on 18 Desember 2020 by REO News

JAKARTA - Sehubungan dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) pada 26 Oktober 2020 yang lalu, terdapat ketentuan yang patut diperhatikan investor terkait dengan Transaksi Surat Berharga di Bursa.

P.H. Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Valentina Simon mengatakan, salah satu ketentuan dan penjelasan dari UU Bea Meterai tersebut menyatakan, setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan Bea Meterai sebesar Rp 10.000 per dokumen.

“Pihak yang dikenakan Bea Meterai atas TC tersebut adalah investor sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea Meterai,” kata Valentina dalam siaran pers, Jumat (18/12/2020).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan gambaran mekanisme pemenuhan Bea Meterai yang rencananya akan dituangkan dalam peraturan teknis dan dikeluarkan oleh DJP serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Termasuk ketentuan teknis terkait penunjukan AB sebagai Wajib Pungut, dan tata cara pemeteraian secara elektronik.

“Ke depannya, anggota bursa yang ditunjuk sebagai Wajib Pungut Bea Meterai memiliki kewajiban memungut Bea Meterai dari investor atas setiap TC yang diterbitkan, kemudian wajib menyetorkan ke Kas Negara serta melaporan kegiatan pemungutan dan penyetoran tersebut,” tambah dia.

Mulai tanggal 1 Januari 2021, setiap TC secara langsung akan dikenakan Bea Meterai dan sampai dengan ditunjuknya AB sebagai Wajib Pungut, maka pemenuhan kewajiban Bea Meterai menjadi tanggung jawab dari investor.

Hal tersebut dapat dipenuhi menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan dari DJP.

src

Meskipun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Self-Regulatory Organization (SRO) dan DJP terus berkoordinasi agar ketentuan teknis serta kebijakan implementasi UU Bea Meterai tetap sejalan dengan program pendalaman pasar yang saat ini telah efektif meningkatkan pertumbuhan jumlah dan aktivitas investor retail di Bursa.

Seluruh informasi terbaru terkait implementasi UU Bea Meterai akan disampaikan SRO kepada seluruh pelaku pasar modal, salah satunya melalui AB serta Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) agar dapat diteruskan kepada pihak-pihak terkait.

Selain itu dengan pemberlakukan UU Bea Meterai ini, diharapkan tidak menyurutkan minat investor untuk melakukan investasi di Pasar Modal Indonesia.

[Source: Kompas]

Backlink Murah
Cari untuk:
Email: [email protected]
WhatsApp: +1-5138-101010

Kategori

  • ADVERTORIAL (6)
  • BOLA (35)
  • EDUKASI (2)
  • FOOD (4)
  • GLOBAL (16)
  • HEALTH (1)
  • HOMEY (7)
  • HYPE (40)
  • JALAN JALAN (2)
  • LIFESTYLE (6)
  • MONEY (18)
  • NEWS (78)
  • OTOMOTIF (11)
  • PROPERTI (6)
  • SKOLA (7)
  • TEKNO (1)
  • TRAVEL (16)
  • TRAVEL TIPS (3)
  • TREN (8)
  • Uncategorized (3)
  • WHATS HOT (20)

Pos-pos Terbaru

  • 5 Tempat Wisata Radioaktif yang Luar Biasa yang Akan Membuat Anda Bersinar 20 Januari 2021
  • 10 Alasan Inggris Bisa Runtuh Dalam Seumur Hidup Anda 19 Januari 2021
  • 10 Kesalahpahaman Tentang London 18 Januari 2021
  • 10 Kesalahpahaman Tentang Tujuan Wisata ‘Paling Berbahaya’ 17 Januari 2021
  • 10 Cara Untuk Mendapat Larangan Dari Taman Hiburan Disney Atau Universal 15 Januari 2021
  • 15 Fakta Menarik Tentang Destinasi Wisata Populer 14 Januari 2021
  • 10 Fakta Menarik Tentang Zaman Keemasan Terbang 13 Januari 2021
  • 10 Tempat Yang Terkenal Karena Alasan Aneh 11 Januari 2021
  • 10 Tempat Tersembunyi Di London 10 Januari 2021
  • 10 Terowongan Rahasia dan Jalan Bawah Tanah Di Irlandia 9 Januari 2021
  • Ayam Goreng KFC Yang Tak Digerus Zaman 8 Januari 2021
Gabry's Travel © 2021
Powered By OBOR™ Backlink