Gabry's Travel

Info Seputar Dunia Pariwisata

Menu
  • Beranda
  • PAGES
    • Contact Us
    • Copyright
    • DMCA
    • Privacy
  • ADVERTORIAL
  • BOLA
  • GLOBAL
  • HYPE
  • MONEY
  • NEWS
  • OTOMOTIF
  • PROPERTI
  • SKOLA
  • TRAVEL
Menu

Mengaku Perwira Tinggi Mabes Polri, Identitas Pria Ini Terungkap Gara-gara Uang Rp 500.000

Posted on 24 Desember 2020 by REO News

DENPASAR - Polda Bali menangkap SAA (43) dalam kasus dugaan penipuan. SAA mengaku sebagai Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Sahar.

SAA ditangkap polisi di Denpasar, Bali, Rabu (23/12/2020) sekitar pukul 18.00 WITA.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan, kasus ini terungkap usai laporan dari seorang warga, Wisma Bharuna, yang mengaku diperas sebesar Rp 500.000.

"Pelaku berpura-pura sebagai Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Sahar kemudian meminta sejumlah uang ke korban dengan alasan sebagai biaya operasional," kata Yuliar dalam keterangan tertulis, Kamis (24/12/2020).

Yuliar menjelaskan, SAA menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan mengaku sebagai Direktur Tipiter Bareskrim Polri.

Dalam akun WhatsApp yang digunakannya, SAA memakai foto Brigjen Sahar. 

"Foto itu diperoleh dari internet," kata Yulius.

Setelah itu, pelaku meminta uang kepada korban dengan dalih biaya operasional.

Korban yang percaya mengirimkan uang sebesar Rp 500.000 ke pelaku pada 1 Desember 2020. Uang itu dikirim ke nomor rekening atas nama Rehana.

Merasa tertipu, korban melapor ke polisi.

src

Polisi melacak alamat pemilik rekening itu dan mendapatkan alamat Rehana. Saat dimintai keterangan, Rehana mengaku tak tahu ada yang  yang masuk.

Namun, Rehana mengaku rekeningnya dipakai oleh pelaku yang merupakan temannya.

Polisi lalu menangkap SAA yang mengakui perbuatannya. SAA mengaku mendapatkan nomor ponsel korban dari media sosial.

Setelah diinterogasi, SAA mengkau telah berulang kali melakukan penipuan dengan modus serupa.

src

Ia pernah mengaku sebagai Direktur Reskrimsus Polda Sulawesi Selatan, Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, hingga Direktur Reskrimsus Polda Kaltim

Belum dijelaskan berapa jumlah korban dan kerugian yang disebabkannya.

Stevanus dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP.

[Source: Kompas]

Backlink Murah
Cari untuk:
Email: [email protected]
WhatsApp: +1-5138-101010

Kategori

  • ADVERTORIAL (6)
  • BOLA (35)
  • EDUKASI (2)
  • FOOD (4)
  • GLOBAL (16)
  • HEALTH (1)
  • HOMEY (7)
  • HYPE (40)
  • JALAN JALAN (2)
  • LIFESTYLE (6)
  • MONEY (18)
  • NEWS (78)
  • OTOMOTIF (11)
  • PROPERTI (6)
  • SKOLA (7)
  • TEKNO (1)
  • TRAVEL (16)
  • TRAVEL TIPS (3)
  • TREN (8)
  • Uncategorized (3)
  • WHATS HOT (20)

Pos-pos Terbaru

  • 5 Tempat Wisata Radioaktif yang Luar Biasa yang Akan Membuat Anda Bersinar 20 Januari 2021
  • 10 Alasan Inggris Bisa Runtuh Dalam Seumur Hidup Anda 19 Januari 2021
  • 10 Kesalahpahaman Tentang London 18 Januari 2021
  • 10 Kesalahpahaman Tentang Tujuan Wisata ‘Paling Berbahaya’ 17 Januari 2021
  • 10 Cara Untuk Mendapat Larangan Dari Taman Hiburan Disney Atau Universal 15 Januari 2021
  • 15 Fakta Menarik Tentang Destinasi Wisata Populer 14 Januari 2021
  • 10 Fakta Menarik Tentang Zaman Keemasan Terbang 13 Januari 2021
  • 10 Tempat Yang Terkenal Karena Alasan Aneh 11 Januari 2021
  • 10 Tempat Tersembunyi Di London 10 Januari 2021
  • 10 Terowongan Rahasia dan Jalan Bawah Tanah Di Irlandia 9 Januari 2021
  • Ayam Goreng KFC Yang Tak Digerus Zaman 8 Januari 2021
Gabry's Travel © 2021
Powered By OBOR™ Backlink