Gabry's Travel

Info Seputar Dunia Pariwisata

Menu
  • Beranda
  • PAGES
    • Contact Us
    • Copyright
    • DMCA
    • Privacy
  • ADVERTORIAL
  • BOLA
  • GLOBAL
  • HYPE
  • MONEY
  • NEWS
  • OTOMOTIF
  • PROPERTI
  • SKOLA
  • TRAVEL
Menu

Kasus Surat Rapid Test Palsu Di Surabaya, Dijual Rp 100.000 Dan Libatkan Pegawai Puskesmas

Posted on 21 Desember 2020 by REO News

NEWS - Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil membongkar kasus pemalsuan surat rapid test.

Sebanyak tiga orang anggota komplotan tersebut ditangkap bersama sejumlah barang bukti.

Para pelaku mengaku beroperasi di sekitar pelabuhan dan mengincar calon penumpang kapal.

"Mereka menawarkan surat hasil rapid test kepada calon penumpang kapal laut antar pulau sebagai syarat pembelian tiket agar bisa berangkat," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum kepada wartawan, Senin (21/12/2020).

Palsukan tanda tangan dokter

Sebanyak tiga orang telah ditangkap, mereka adalah MR sebagai pemilik agen travel, BS sebagai calo, dan SH salah satu pegawai Puskesmas yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Para pelaku pun saling berbagi tugas untuk mencari korbannya.

"Selain sebagai calo, BS sendiri bertugas menggandakan surat, memberi stempel dan memalsukan tanda tangan dokter," terangnya.

Lalu, untuk surat keterangan rapid test diduga diperoleh dari puskesmas tempat salah satu pelaku bekerja.

"Ini nanti akan kami dalami karena dugaannya melibatkan berbagai pihak seperti puskesmas dan pihak agen perjalanan," ujarnya.

src

Pasang tarif Rp 100.000 untuk Non Reaktif

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku memasang tarif Rp 100.000 untuk surat rapid test palsu dengan hasil non reaktif.

Tindakan kriminal itu telah dilakukan para pelaku sejak 4 bulan lalu.

Hal itu, menurut Ganis, sangat membahayakan karena membuka kemungkinan calon penumpang yang tidak sehat bisa menaiki kapal laut.

"Bisa membahayakan penumpang lainnya jika pemakai surat rapid test palsu benar-benar sedang sakit atau bahkan mengidap Covid-19," ucapnya.

Saat ini para pelaku telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Mereka diancam Pasal 263 (1) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

(Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Khairina)

[Source: Kompas]

Backlink Murah
Cari untuk:

Kategori

  • ADVERTORIAL (6)
  • BOLA (35)
  • EDUKASI (2)
  • FOOD (4)
  • GLOBAL (16)
  • HEALTH (1)
  • HOMEY (7)
  • HYPE (40)
  • JALAN JALAN (2)
  • LIFESTYLE (6)
  • MONEY (18)
  • NEWS (78)
  • OTOMOTIF (11)
  • PROPERTI (6)
  • SKOLA (7)
  • TEKNO (1)
  • TRAVEL (32)
  • TRAVEL TIPS (3)
  • TREN (8)
  • Tutorial (1)
  • Uncategorized (5)
  • WHATS HOT (20)

Pos-pos Terbaru

  • 10 Tur Gila yang Sangat Berbahaya 21 Februari 2021
  • 10 Pemakaman Aneh yang Akan Segera Anda Kunjungi 18 Februari 2021
  • 10 Jembatan Mengerikan yang Mungkin Tidak Ingin Anda Lintasi 16 Februari 2021
  • Cara Membuat Apple Pie Ala McD yang Enak dan Lumer 16 Februari 2021
  • 10 Destinasi Tersembunyi Yang Tidak Layak Ditemukan 14 Februari 2021
  • 10 Bandara Terkeren Di Dunia 12 Februari 2021
  • 10 Hal Aneh yang Disewakan Orang Saat Bepergian 10 Februari 2021
  • 10 Kastil Menakjubkan Di Eropa Yang Mungkin Belum Pernah Anda Dengar 8 Februari 2021
  • 10 Tempat Wisata Populer yang Penuh Peninggalan Manusia 7 Februari 2021
  • 10 Hotel Paling Banyak Dibicarakan Di Dunia 6 Februari 2021
  • 10 Kecelakaan Perjalanan Lucu Yang Menjadi Berita 5 Februari 2021
Gabry's Travel © 2021