Gabry's Travel

Info Seputar Dunia Pariwisata

Menu
  • Beranda
  • PAGES
    • Contact Us
    • Copyright
    • DMCA
    • Privacy
  • ADVERTORIAL
  • BOLA
  • GLOBAL
  • HYPE
  • MONEY
  • NEWS
  • OTOMOTIF
  • PROPERTI
  • SKOLA
  • TRAVEL
Menu

Begini Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor

Posted on 19 Desember 2020 by REO News

JAKARTA - Penetapan besaran pajak kendaraan bermotor ( PKB) dipengaruhi oleh sejumlah faktor.

Seperti harga jual kendaraan bermotor ( NJKB), tarif pajak serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ( SWDKLLJ) yang besarannya sudah ditentukan.

Beberapa faktor tersebutlah yang kemudian membuat besaran pajak kendaraan bisa berubah setiap tahunnya.

Bagi anda yang masih penasaran dengan besaran pajak kendaraan bisa mencoba menghitungnya sendiri sebelum membayarnya di kantor Samsat.

Jika kendaraan yang dimiliki merupakan kendaraan pertama maka perhitungannya yakni tarif pajak sebesar 2 persen dikalikan NJKB dikalikan bobot koefisien kendaraan.

      View this post on Instagram      

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta)

Tarif pajak kendaraan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, untuk besaran SWDKLLJ sudah ditetapkan.

“SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 35.000 sedangkan roda empat sebesar Rp 143.000. Dari hasil itu diketahui nanti pajaknya berapa,” kepada Kompas.com, Jumat (18/12/2020).

Misalkan, sepeda motor dengan NJKB sebesar Rp 10 juta, maka perhitungannya sebagai berikut, tarif pajak 2 % X Rp 10 juta X 1 (koefisien kendaraan) = Rp 200.000.

Maka tarif pajak kendaraan sebesar Rp 200.000. Sedangkan untuk pajak tahunan jumlah tersebut ditambahkan dengan SWDKLLJ Rp 35.000, sehingga total pajak yang harus dibayarkan yakni Rp 235.000.

Suasana Samsat Jakarta Barat saat hari pertama setelah penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Senin (17/12/2018).Dok. Samsat Jakarta Barat Suasana Samsat Jakarta Barat saat hari pertama setelah penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Senin (17/12/2018).

Sedangkan untuk pajak kendaraan kepemilikan kedua dan sudah dikenakan tarif progresif, maka perhitungannya sedikit berbeda.

“ Pajak progresif ini berlaku bagi kendaraan kedua dengan kelipatan 0,5 persen dari kendaraan pertama, begitu seterusnya menyesuaikan jumlah kendaraan hingga ke-17,” tuturnya.

Untuk kendaraan kedua ini cara menghitungnya sebagai berikut, yakni tarif progresif sebesar 2,5 persen dikalikan NJKB dikalikan koefisien kendaraan dan ditambah dengan SWDKLLJ.

Yakni 2,5 % X Rp 10 juta x 1 maka akan ketemu besaran tarif pajak Rp 250.000. Selanjutnya jumlah tersebut ditambahkan dengan SWDKLLJ sebesar Rp 35.000 untuk sepeda motor.
Sehingga, total pajak sepeda motor yang harus dibayarkan yakni Rp 285.000.

[Source: Kompas]

Backlink Murah
Cari untuk:

Kategori

  • ADVERTORIAL (6)
  • BOLA (35)
  • EDUKASI (2)
  • FOOD (4)
  • GLOBAL (16)
  • HEALTH (1)
  • HOMEY (7)
  • HYPE (40)
  • JALAN JALAN (2)
  • LIFESTYLE (6)
  • MONEY (18)
  • NEWS (78)
  • OTOMOTIF (11)
  • PROPERTI (6)
  • SKOLA (7)
  • TEKNO (1)
  • TRAVEL (32)
  • TRAVEL TIPS (3)
  • TREN (8)
  • Tutorial (1)
  • Uncategorized (5)
  • WHATS HOT (20)

Pos-pos Terbaru

  • 10 Tur Gila yang Sangat Berbahaya 21 Februari 2021
  • 10 Pemakaman Aneh yang Akan Segera Anda Kunjungi 18 Februari 2021
  • 10 Jembatan Mengerikan yang Mungkin Tidak Ingin Anda Lintasi 16 Februari 2021
  • Cara Membuat Apple Pie Ala McD yang Enak dan Lumer 16 Februari 2021
  • 10 Destinasi Tersembunyi Yang Tidak Layak Ditemukan 14 Februari 2021
  • 10 Bandara Terkeren Di Dunia 12 Februari 2021
  • 10 Hal Aneh yang Disewakan Orang Saat Bepergian 10 Februari 2021
  • 10 Kastil Menakjubkan Di Eropa Yang Mungkin Belum Pernah Anda Dengar 8 Februari 2021
  • 10 Tempat Wisata Populer yang Penuh Peninggalan Manusia 7 Februari 2021
  • 10 Hotel Paling Banyak Dibicarakan Di Dunia 6 Februari 2021
  • 10 Kecelakaan Perjalanan Lucu Yang Menjadi Berita 5 Februari 2021
Gabry's Travel © 2021